Curi Tas Laptop Seharga 8 Jutaan, Seorang Wanita WN India di Tangkap Polres Bandara Ngurah Rai
Polres Bandara- Seorang wanita warga Negara India berinisial K S A (44) ditangkap Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai akibat ulahnya mencuri sebuah tas Laptop merk Bally warna hijau tosca di sebuah Toko PT D I di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai hari rabu (28/6/2023) yang lalu sekitar jam 11 siang.
Menurut
Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga atas seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti
Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E. mengatakan awalnya barang ini diketahui
hilang saat seorang karyawan PT D I yang bernama Affry DR. yang berjaga di area
Fashion Butik sekitar jam 11.30 wita
melakukan pengecekan barang di stand pajangan saat itu karyawan ini melihat salah satu barang yang berupa 1 buah Tas Laptop dengan merk
BALLY Warna hijau tosca tidak ada di tempatnya.
“Setelah melihat
ada barang yang hilang, karyawan ini bersama operator CCTV yang ada di toko PT
DI melakukan pengecekan dari hasil rekaman
CCTV di lihat ada seorang penumpang berjenis kelamin perempuan mengambil barang yang hilang
tersebut tanpa sepengetahuan penjaga
toko dan tidak melakukan pembayaran di cashier,”ujarnya.
Lebih lanjut
Kasat Reskrim Iptu Rio menjelaskan setelah menerima laporan kehilangan dari
karyawan korban (PT DI) pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban dengan
melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan pelaku di terminal
international Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Alhasil 2
jam setelah kejadian, pelaku ditemukan saat sedang berada di Gate 2 terminal
keberangkatan international Bandara I
Gusti Ngurah Rai dan pelaku pun langsung
diamankan beserta dengan barang
buktinya.
“Penjelasan
dari pelaku ini, ia mengambil barang itu karena tertarik ingin memilikinya dan
saat itu petugas yang jaga tidak ada,”jelas Kasat Reskrim.
Akibat ulah
pelaku ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan
ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan kerugian korban (PT DI) mencapai Rp.
8.820.000,-
“Saat ini
pelaku sudah kita tahan namun karena kita tidak memiliki ruang tahanan khusus
wanita, pelaku KSA dititipkan di Ruang Tahanan Polda Bali,”pungkas Kasat
Reskrim Iptu Rio. (hms23)
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar