Curi Koper Penumpang, Oknum Pengacara Asal Ukraina di Tangkap Sat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai
Polres Bandara- Perbuatan seorang WNA yang berasal dari Negara Ukraina berinisial GI (33) ini harus berurusan dengan pihak berwajib, pasalnya dia kedapatan mengambil 3 buah koper milik penumpang di Lost and Found terminal kedatangan international Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Perempuan yang diketahui berprofesi
sebagai pengacara ini, melakukan perbuatan pencurian di terminal kedatangan
international pada jumat yang lalu (21/7) sekitar kurun waktu antara jam
03.00-06.00 wita.
Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga,
S.H., M.H. seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu
Wikarniti, S.E. mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari karyawan PT. Gapura
tentang adanya kehilangan koper milik 3 orang penumpang di Lost and Found terminal
kedatangan international Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Tiga Penumpang pemilik koper itu
masing bernama Wu Jiehao, Zampeli/Afroditi beserta penumpang lainnya,”ujar
Kasat Reskrim dalam keterangannya kamis (27/7/2023).
Lebih lanjut Iptu Rio panggilan akrab
Kasat Reskrim mengatakan mendapat laporan pengaduan tersebut pihaknya bersama
Tim Opsnal Garuda Bhuana melakukan penyelidikan termasuk pengecekan CCTV di lokasi
kehilangan barang tersebut. Dari hasil pengamatan CCTV terlihat seorang warga
negara asing mengambil barang-barang milik para korban.
Berbekal dari hasil rekaman CCTV dan
ciri-ciri pada pelaku, tim opsnal Garuda Bhuana Sat Reskrim Polres Bandara melakukan
pengejaran terhadap keberadaan pelaku yang akhirnya terdeteksi pada hari Minggu
(23/7) pelaku di duga menginap di sebuah penginapan di Uluwatu, petugas pun
segera mengarah ke sana namun sayang, kata karyawan hotel pelaku sudah cek out
sehari sebelumnya tetapi saat tim opsnal melakukan pengeledahan menemukan
sebuah koper berwarna abu-abu kondisi koper rusak dan barang-barangnya berhamburan.
“Tim Opsnal kami berlanjut melakukan
pengejaran pada hari yang sama sekitar jam 12 siang berhasil menemukan pelaku
WNA dengan nama inisial GI nomor paspor PU28xxxx di sebuah hotel di kawasan
Pecatu Kuta Selatan, pelaku pun beserta barang buktinya langsung di bawa ke
Polres Bandara untuk penyelidikan lebih lanjut,”beber Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan
diantaranya 3 buah tas Koper, 1 buah kemeja lengan panjang motif garis biru
merk Zara, 1 buah tangtop warna hitam merk Zara, 1 buah Bra warna hitam merk
Accesorize, 1 buah sisir rambut warna hitam bentuk oval, 1 buah sisir rambut
hitam berbentuk persegi panjang dan 1 buah boarding pass Air Asia tas nama
pelaku (GI).
Dari hasil pemeriksaan kata Kasat
Reskrim, perempuan asal Ukraina ini mengakui telah mengambil 3 koper milik para
korban, waktu itu (saat baru landing dari Kualalumpur Malaysia) dirinya tidak
menemukan koper miliknya sudah melakukan pencarian kemana-kemana namun tidak
ketemu dan pelaku saat itu melihat beberapa koper di depan Lost and Found di
terminal kedatangan munculah niatnya untuk mengambilnya koper-koper tersebut.
Kemudian atas perbuatan pelaku, korban
menderita kerugian kurang lebih Rp. 270 juta dan saat ini pelaku WNA Ukraina telah
dinyatakan sebagai tersangka kasus Pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP dengan
ancaman hukuman 5 tahun penjara selanjutnya tersangka sudah ditahan dan dititipkan
di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali. (hms23)

Komentar
Posting Komentar